DPRDDPRD

DPRD Kota Surakarta Gelar Paripurna, Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun

  • Home
  • Tak Berkategori
  • DPRD Kota Surakarta Gelar Paripurna, Pansus Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun

SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, Rabu (10/9), di Gedung Graha Paripurna. Rapat tersebut dipimpin unsur pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota serta Wakil Wali Kota Surakarta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam paripurna tersebut, Wakil Ketua Pansus, Salim, membacakan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak 3 Juni hingga 4 September 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berangkat dari kebutuhan mendesak masyarakat perkotaan akan hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau, khususnya di tengah keterbatasan lahan yang kian terbatas di Kota Surakarta. Menurutnya, keberadaan rumah susun menjadi salah satu solusi penting untuk menjawab permasalahan pemenuhan tempat tinggal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salim menegaskan, dasar penyusunan Raperda ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku pembangunan menyediakan paling sedikit 20 persen unit rumah susun umum dari total rumah susun komersial yang dibangun.

“Pemerintah Kota Surakarta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat terhadap hunian yang layak, sehingga Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus arah kebijakan daerah ke depan,” ungkapnya.

Proses pembahasan Raperda ini, lanjut Salim, telah dilakukan secara komprehensif melalui berbagai agenda penting. Mulai dari rapat kerja bersama eksekutif, public hearing dengan masyarakat, studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta dan Dinas Perumahan Kabupaten Sleman, hingga konsultasi dengan Ditjen Bina Perumahan dan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Pansus juga telah melakukan fasilitasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan menindaklanjutinya dengan sinkronisasi hasil pembahasan bersama OPD terkait.

Dari seluruh rangkaian tersebut, akhirnya disusun Raperda dengan 20 bab dan 136 pasal yang mengatur secara rinci mengenai ketentuan umum, perencanaan, izin, standar pembangunan, pengelolaan, hingga mekanisme pengelolaan rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa.

Lebih lanjut Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya sebatas aturan teknis, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat Kota Surakarta terhadap hunian yang layak. Menurutnya, keberadaan perda ini akan memberikan kepastian hukum, memperkuat peran pemerintah daerah, sekaligus mendorong hadirnya kebijakan pembangunan rumah susun yang lebih berkelanjutan.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Surakarta, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Karya Amanat Bangsa, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dukungan penuh dari fraksi-fraksi ini menunjukkan adanya komitmen politik bersama dalam memperjuangkan hak masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Dengan disetujuinya laporan hasil pembahasan ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta selanjutnya akan menetapkan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas permukiman, menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan tertata, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat Kota Surakarta akan rumah tinggal yang layak.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *